Tidak Terima Anak Dikeroyok, Ibu Kandung Lapor Polisi

PALEMBANG, SIMBUR –  Tidak terima diduga anaknya jadi korban penganiayan dan pengeroyokan, Nasriyawati (41) sebagai ibu kandung korban berinisial BT (19) terpaksa melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Ogan Ilir.  Pengaduan warga Desa Meranjat Ilir, Dusun 1, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabuapten Ogan Ilir, tercatat dengan Nomor LP/B-92/IV/2022/SPKT/Polres Ogan Ilir, tanggal 15 April 2022, tentang tindak kekerasan dan penganiayaan, terhadap anak dalam Pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Diceritakan Nasriyawati didampingi Firman (30) sebagai paman korban BT, pada Senin (18/7/22) pukul 14.15 WIB kepada Simbur, setelah laporan penganiayaan dan pengeroyokan itu, salah satu terlapor atau pelaku berinisial WH belum diproses perkaranya.

Dikatakan Firman, keponakannya atau korban BT mengalami penganiayaan atau terjadi pada tanggal 9 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, Kecamatan Inderalaya Selatan, Ogan Ilir.

“Awalnya korban BT ditelpon temannya pelaku, kemudian korban datang. Sesampainya dilokasi kejadian di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, terjadi keributan hingga pelaku WH melakukan kekerasan, dengan menendang korban BT. Korban BT juga dikeroyok, pelaku WH dengan pelaku KN, bersama rombongannya. Akibat dikeroyok, korban mengalami luka di siku tangan kanan memar, dada sesak, kepala dipukul,” ungkap Firman.

Penyebabnya, menurut Firman korban BT mengirim cat Whatsapp yang terkesan kasar, sampai terjadi penganiayaan itu. Kemudian korban divisum di RS Arroyan Timbangan KM 32, Inderalaya, kondisi  korban BT sekarang masih terpukul.  “Harapan kami baik orang tua dan keluarga, jelas tidak terima, kami merasa tidak senang, dimana pelaku seumuran dengan korban. Kami minta pelaku diproses atas perbuatan penganiayaan itu,” harapnya kepada Simbur.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani pun dikonfirmasi pada Senin (18/7/22) pukul 16.05 WIB. Perihal perkara penganiaayaan dan pengeroyokan dialami korban BT di Desa Meranjat Ulu, Kecamatan Inderalaya Selatan.

“Saya cek dulu ya, itu perkaranya sudah naik sidik, tinggal kami gelarkan kembali, untuk menangkap tersangka. SP2HP nanti kami kirimkan ke pihak korban,” tanggap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir. (nrd)