- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Penggugat Menang Kasasi, Lahan dan Rumah Tergugat Rata setelah Dieksekusi
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah penggugat Yayasan Masjid Al-Iklas dalam perkara kepemilikan lahan hibah untuk pembangunan pesantren. Lokasi terletak di Jalan Dwikora II/YKP II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Dinyatakan menang pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Sesuai putusan ditingkat kasasi Mahkamah Agung, maka pihak Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, melakukan eksekusi Senin (18/7/22) pukul 11.15 WIB, pada objek sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi yang diatasnya ada 2 buah bangunan rumah.
Eksekusi sebidang tanah itu diwarnai penolakan dari pihak keluarga penghuni rumah yang dieksekusi. Keluarga tidak terima melihat rumahnya dan beberapa batang kelapa sawit diratakan pakai alat berat.
Dikatakan Fahruq, pengurus Yayasan Masjid Al-Iklas, rencananya lahan tersebut bakal dibangun pondok pesantren anak-anak. Pembangunan ponpes sudah dimulai sejak 2016 lalu, tapi tertunda karena gugatan perkara lahan ini. “Semoga dengan selesainya perkara gugatan tanah ini, pondok pesantren itu akan segera kami bangun,” harapnya.
Advokat Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum pihak penggugat yakni Yayasan Masjid Al-Ikhlas menyebutkan, eksekusi lahan ini sebagaimana putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung RI. “Hari ini pelaksaan eksekusi sebagaimana harapan kami, menindaklanjuti putusan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” cetus Titis Rachmawati.
Perkara gugatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Dengan tergugat Effendy sebagai pemilik rumah di sebidang tanah yang bersengketa. “Lahan ini merupakan lahan hibah dari Kodam Sriwijaya II untuk dibangun Masjid dan pesantren. Karena adanya pihak-pihak lain yang menguasai lahan hibah ini menjadi sempat tertunda,” tukasnya.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 3077 K/PDT/2020 tanggal 17 November 2020 jo putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang nomor 9/PDT/20/PT.PLG tanggal 24 Febuari 2020 jo putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus nomor 56/Pdt.g/2019PN.PLG tanggal 30 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Ahmad Hartoni SH MH selaku petugas eksekusi Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus menegaskan kepada Simbur, pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di Jalan Dwikora 2 berlangsung kondusif. “Untuk eksekusi sebidang tanah seluas 1.600 milik penggugat Yayasan Masjid Al-Ikhlas ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, proses eksekusi berjalan kondusif, dengan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian Polsek Ilir Barat 1 dan Polrestabes Palembang,” tukas Hartoni. (nrd)



