- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Gerebek Penangkaran Ribuan Benih Lobster Senilai Rp11,690 Miliar, Amankan 24 Orang
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah gudang penangkaran satwa liar yang dilindungi, yakni benih atau benur benih lobster, digerebek tim gabungan Unit Pidana Khusus dan Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Adapun barang bukti 93 ribu benur jenis Mutiara dan Pasir nilainya Rp11.690.000.000 atau Rp11,690 miliar.
Dalam penggerebekan unit gabungan, 24 orang pelaku juga diamankan dari lokasi gudang penangkaran benur, di Jalan Bypass, kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang pada Selasa (5/7) lalu. Perkara itu, berawal dari siang kemarin, anggota Unit Pidana Khusus dan Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang menyelidiki terkait informasi pengangkutan benih benih lobster. Kemudian dilakukan pemeriksaan, di lokasi di Jalan Baypass, kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang dan benar adanya.



