Oknum BPN Kota Palembang Dijebloskan ke Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan

Terdakwa melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.  Ahmad Zairil SH MM dituntut selama 5 Tahun. Pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” ungkap Dian.

Jaksa penuntut umum Satrio Dwi Putra SH selanjutnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Joke alias Yoke Marita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,” tukas Satrio. (nrd)