- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Oknum BPN Kota Palembang Dijebloskan ke Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan
# Kuasa Hukum: Masih Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dijatuhkan kepada dua oknum PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil selaku ketua tim 2 ajudifikasi PTSL dan Joke alias Yoke Noritawakil ketua ajudifikasi. Keduanya divonis dalam perkara gratifikasi program sertifikat gratis PTSL Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang tahun 2019.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Senin (4/7/22) pukul 10.00 WIB. Menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 B tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Zairil selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Joke alias Yoke Norita dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan,” tukas majelis hakim.



