Oknum BPN Kota Palembang Dijebloskan ke Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Boby Sirait SH MH menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. “Kita pelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim. Langkah hukum seperti apa akan kita tentukan, dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ini kita lakukan,” tukasnya.

Advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa atas vonis majelis hakim pihaknya akan berkoordinasi dengan kedua kliennya terlebih dahulu.  “Putusan majelis hakim kami hormati, setelah berkoordinasi dan dalam waktu sepekan apakah kami akan menerima, atau banding. Saat ini pikir-pikir lebih dulu,” cetusnya kepada Simbur.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH didampingi Dian Febriani SH  membacakan tuntutan dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai PNS tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.