- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Merasa Dituduh Merekayasa, Eks Bupati Ngaku Cita-Citanya Membangun Muba Hancur
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa DRA menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara virtual dari Jakarta, Kamis (23/6) pukul 09.00 WIB pagi. Dengan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Yoserizal SH MH didampingi Waslah SH MH memimpin jalannya persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kuasa hukum terdakwa yakni Waldus Situmorang SH MH hadir langsung dalam persidangan.
Dalam pembelaannya Dodi Reza Alex eks Bupati Musi Banyuasin menyampaikan kiprah dan kerjanya membangun Kabupaten Musi Banyuasin. “Petani sawit dan karet kami perjuangkan, sawit mati kami hijaukan, aspal karet kami buat, dengan harga karet 12 ribu per kg. Alhamdulilah saya bersyukur petani karet tersenyum bahagia, petani karet di Muba bisa lebih beruntung,” kenangnya.
“Kami juga melestarikan sekolah dan kesehatan gratis, merupakan program Gubernur Alex Noerdin. Kami juga memiliki RS Jantung pertama di Muba, selain RS Jantung Harapan Kita Jakarta. Semua biaya berobat gratis ditanggung Pemerintah Muba. Sudah ada 15 pasien telah berhasil dioperasi, baik pasien dari Muba juga luar daerah,” ujar Dodi Reza.
Termasuk pernah berkiprah untuk dunia. Nama Muba Street, sebagai nama jalan di Gaza Palestina, merupakan bentuk donasi dari Muba untuk pembangunan di sana. “Kejadian OTT saat saya di Jakarta. Saya diamankan di Jakarta, barang bukti uang Rp 250 juta ini, bukan untuk saya, tapi uang ini diminta HM Kadis PUPR. Maka karir saya kandas, cita-cita saya membangun Muba hancur, keluarga terpukul. Saya dituduh yang merekayasa semua ini,” terangnya.
Terdakwa DRA juga pernah mengingatkan agar, jangan coba – coba bicara fee dengannya, apalagi soal jumlah fee bukan ia yang menentukan, dan HM ini juga baru 2 tahun sebagai Kadis PUPR Kabupaten Muba. “Tidak ada intervensi saya untuk menentukan perusahaan yang memenangi tender. Tidak ada satu pun kontraktor menyerahkan uang ijon termasuk Suhandy. Saya tidak peduli siapa kontrakor yang menang. Yang penting hasilnya sesuai spek. Bahwa uang Rp 2 miliar lebih dan uang Rp 600 juta lebih di tahun 2020, dari Suhandy itu tuduhan JPU kepada saya. Saat itu ada masalah proyek di Dinas PUPR,” tegasnya.
“Terdakwa HM juga tidak pernah menyerahkan baik langsung tidak langsung kepada saya, baik uang Rp 2 miliar lebih dan uang Rp 600 juta. Uang itu untuk kepentingan HM sendiri. OTT pertama HM, EU dan Suhandy hingga menyeret saya,” bebernya.
“Saya dituduh menerima uang Rp 300 juta di bulan Maret 2021, tapi kapan dimana saya menerima uang haram itu, bahkan BZ juga tidak mengetahui itu. Maka tuduhan JPU tidak cukup bukti. Jadi saya seperti dituduh pakai narkoba, tapi tes urine negatif dan rumah saya digeledah tapi tidak ada BB, seperti itulah kasus saat ini saya hadapi,” tegasnya.
“Dengan melihat fakta persidangan, dengan kebijaksanaan dan naluri keadilan yang objektif, dalam memutus perkara ini. Saya mohon majelis hakim menolak semua tuntutan JPU. Kemudian membebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Atau majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harap eks Bupati Muba ini.
Berikutnya giliran advokat Waldus Situmorang SH MH dan tim kuasa hukumnya menegaskan kepada Simbur, bahwa sejak awal persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti dan ahli. Tidaklah sependapat dengan JPU, atas dakwaakan DRA telah menerima uang Rp 2,6 miliar dari total Rp 4,4 miliar dari kontraktor Suhandy. “Pertama kami keberatan lamanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 10 tahun dan 7 bulan pidana kurungan. Tetapi yang disangkakan ke pak DRA itu Rp 2,6 miliar lebih tidaklah benar,” ujarnya.
“Kemudian barang bukti uang Rp 1,5 miliar itu bukan terkait tindak pidana korupsi. Tapi itu uangnya SE langsung untuk membayar biaya pengacara di Jakarta terhadap kasusnya pak Alex Noerdin. Kebetulan waktunya bersamaan,” jelasnya kepada Simbur.
Dan yang paling disesali DRA itu bahwa, saat OTT KPK uang Rp 270 juta untuk Dodi Reza, itu yang membuatnya diamankan KPK saat di Jakarta, padahal dalam persidangan uang Rp 270 juta tidak terkait. Itu untuk kepentingan Herman Mayori, dan diakuinya. “Harapan jelang vonis, kami meminta Dodi Reza dibebaskan dari dakwaan terhadap perkara kontraktor Suhandy, dan penerimaan fee 4 paket proyek yang dituduhkan itu tidak benar. Uang Rp 2 miliar Ijon dari kontraktor Suhandy itu juga dikonversi jadi tidak ada itu,” tukas Waldus Situmorang. (nrd)



