- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Diduga Rambah Lahan 4.300 Hektare dan Cuci Uang, Eks Cawako Palembang Jadi Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Muhammad Barly Ramadany SIk MH bersama Kepala Dinas Perkebunan Ir Agus Darwa MSi, Kakanwil Pajak Rhomadhaniah dan Kakanwil BPN Ir Kalvhy Andar Sembiring serta Kabid Humas Kombes Pol Supriadi SIk, menggelar hasil kolaborasi pengungkapan perkara tindak pidana perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Sumsel, terkait perkara penyidikan tindak pidana perkebunan dan pencucian uang diduga dilakukan tersangka Mularis Djahri selaku Direktur PT Campang Tiga periode 2003 – 2016.
Modus operandi PT Campang Tiga (CT) menduduki dan menguasai lahan perkebunan PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen buah kelapa sawit. Kemudian menjual hasil pengolahan buah sawit menjadi CPO. Kemudian melakukan transaksi keuangan, transfer hasil dana, melakukan pembayaran utang dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.



