Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir

Dakwaan kedua primer dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ke 3 primer, melanggar Pasal 3 Junto Pasal 7 UU RI No 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  “Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD, diharapkan dapat menunjang dan menambah perekonomian daerah serta PAD. terdakwa tidak mengakui perbuatannya berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesal, yang meringankan perbuatan belum pernah dihukum,” jelas jaksa Kejaksaan Agung R1.