- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding
Sebelumnya, tuntuan JPU Kejaksaan Agung RI, menuntut terdakwa Ir H Alex Noerdin SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan ke 1 primer dan 2. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.
Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan uang pengganti, A dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel 3.292.151,53 US Dollar. B, dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp 4,843 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selam 1 bulan seusai vonis, maka harta benda disita, dan dilelang apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 tahun. (nrd)



