- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding
Sebelumnya, tuntuan JPU Kejaksaan Agung RI, menuntut terdakwa Ir H Alex Noerdin SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan ke 1 primer dan 2. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.
Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan uang pengganti, A dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel 3.292.151,53 US Dollar. B, dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp 4,843 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selam 1 bulan seusai vonis, maka harta benda disita, dan dilelang apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 tahun. (nrd)



