- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding
“Terdakwa juga tidak dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Kemudian memerintahkan jaksa penuntut untuk membuka blokir reking giro dan deposito Alex Noerdin dan istrinya. Ada 6 rekening, 3 rekening atas nama Alex Noerdin dan satu giro, 3 rekening lagi atas na Sri Eliza,” tukas Yoserizal SH MH.
Tim kuasa hukum Alex Noerdin, yakni Waldus Situmorang SH MH didampingi Nurmala Dewi SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa secara langsung dan tegas Alex Noerdin mengajukan banding tanpa pikir-pikir atas vonis majelis hakim. “Itu berarti beliau tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Karena jauh seperti yang diharapkan, jauh dari yang beliau kerjakan. Beberapa hari kedepan, kami akan mendaftarkan banding. Penting ini, banyak hal dan pembelaan dalam memori banding yang akan kami sampaikan. Kami segera menyusun memori banding dan meyakini klien kami tidaklah bersalah. Kami menghormati vonis ini, tapi tidak terima,” cetus Waldus.



