- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding
“Maka vonis pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum sebelumnya dan sebagai tulang punggung keluarga,” ungkap Yoserizal.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama dan bekelanjutan. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian ditambah pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim.



