Divonis 12 Tahun, Eks Gubernur Sumsel Ajukan Banding

“Maka vonis pidana terhadap terdakwa Alex Noerdin dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum sebelumnya dan sebagai tulang punggung keluarga,” ungkap Yoserizal.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama dan bekelanjutan. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian ditambah pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim.