- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jaksa Sebut Uang Rp10 Miliar Mengalir ke Oknum Perwira Menengah Polisi
Mangapul Manulu SH MH kemudian meminta tanggapan terdakwa Dz. “Baik terdakwa Dz sudah mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Baik terdakwa Dz dan penasihat hukumnya apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan,” ujar Mangapul.
Sementara itu advokat Anwar Tarigan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum, bakal menyiapkan eksepsi. “Terkait penerimaan terdakwa, itu masih kita ikuti persidangannya, yang jelas terdapat perbedaan, apa yang didakwakan JPU. Dengan yang menurut pengakuan terdakwa. Sebab itu menyangkut substansi, kita ikuti dahulu proses persidangan, baru bisa mengambil kesimpulan,” tanggapnya kepada Simbur.
“Sebab pengakuan dia (terdakwa) jauh dari apa yang didakwakan dan kami belum bisa mengambil kesimpulan,” singkat Anwar. (nrd)



