Jaksa Sebut Uang Rp10 Miliar Mengalir ke Oknum Perwira Menengah Polisi

“Bahwa perbuatan terdakwa memaksa Kadis PUPR Muba HM melalui Bram Rizal memberikan uang sebesar Rp 10 miliar. Dengan maksud agar laporan tidak ditindak lanjuti, dari jumlah uang tersebut terdakwa menerima uang Rp 10 miliar, dari Hadi Candra melalui Bram Rizal,” tegas jaksa.

“Dengan rincian, terdakwa mendapat uang dari Rp 5 miliar 250 juta. Menyerahkan uang tersebut kepada AS Dirreskrimsus Polda Sumsel Rp 4 miliar 750 juta. Diberikan 2 kali, pertama di ruang kerja AS Rp 2 miliar, kedua di rumah jabatan AS Rp 2 miliar 750 juta,” beber JPU.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 12 hurup E UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor atau kedua Pasal 12 B UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R1 No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor atau ketiga sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 hurup A UU R1 No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.