Terpidana Bikin Saksi Emosi, Hakim: Kalau di Pengadilan Banyak Naik Kolesterol

# Sidang Korupsi Home Visit pada Dinas Kesehatan Prabumulih

 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara persidangan dugaan tipikor kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2017, hasil audit Inspektorat Prabumulih, menyebabkan kerugian negara Rp128,8 juta lebih. Sidang digelar Kamis (9/6) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.

Saksi Chaterina Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih, dihadirkan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih M Arsyad SH dan kuasa hukum terdakwa HTT. Terdakwa sendiri mengikuti persidangan virtual dari Lapas Prabumulih.

Saksi mengatakan kegiatan home visit ini, ditujukan untuk 37 desa yang melibatkan 9 puskesmas. “Sunardi (bendahara) aku suruh balike lagi berkas, cantumke nama-nama petugas di lapangan, saya tidak tahu aturannya (merubah SK).  Satu sen pun saya tidak menerima, dari awal sampai akhir. Saya cuma dua kali ketemu Nurmalkari saat verifikasi,” elaknya.

“Bohong,” ujar terpidana N spontan.

“Kau yang bohong, hidup kau penuh drama. Maaf yang mulia saya emosi,” seru Chaterina.

Kuasa hukum terdakwa giliran melayangkan pertanyaan. “Apakah saksi menerima uang Rp13 juta dari Terpidana N?”

“Sumpah saya tidak menerima uang itu,” tegas saksi Chaterina.

Terpidana N kemudian secara virtual menanggapi, bahwa kasubag keuangan yang mengajukan nama-nama puskesmas, supaya anggaran tahun depan lebih besar. “Mereka sudah tahu tidak berjalan, kasubag tau itu, maka uang tidak keluar, kalau kegiatan tidak dijalankan,” tegasnya.

Saksi Dien menerangkan, kegiatan pelayanan kesehatan dilaporkan PPTK secara lisan saja, tapi tidak bisa jadi pegangan. Saksi menerima uang honor. “Kegiatan ada, pelaksanaanya diberitahukan lewat Whatsapp, saya lihat foto-foto. Saya sudah minta laporannya dengan Terpidana N (terpidana telah divonis), tapi masih tidak diberi, saya ada merasa janggal. Katanya lagi pusing,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Efrata Happy Tarigan, giliran mencecar, karena ini tidak ada pengawasan, makanya terjadi kesalahan. Makanya masuk sel berjamaah. “Dinas Kesehatan seharusnya sehat-sehat. Harusnya tahu gula darah. Kalau di pengadilan, banyak naik kolesterol ini. Kasihan masyarakat Prabumulih, anggaran home visit dibagi-bagi, proyek dak jelas. Kegiatan tidak dilaksanakan, harusnya ada kunjungan itu,” timpal ketua majelis hakim.

Setelah keterangan saksi-saksi, persidangan ditunda sepekan. Pada Kamis, tanggal 16 Juni 2022, dengan keterangan ahli dan saksi-saksi yang meringankan.

Advokat Yulison Amrani SH MH kuasa hukum terdakwa HTT menanggapi pasca persidangan, bahwa keterangan saksi Sunardi, tidaklah pernah menerima uang Rp21 juta, dibawah sumpah dan siap bersumpah. “Tidak pernah Sunardi menerima uang sepeser pun, seperti dari keterangan terdakwa Terpidana N, disebutkan itu 3 orang, yakni Sunardi, Chaterina dan HTT,” ujarnya kepada Simbur.

HTT juga sendiri berkali-kali mengatakan tidak menerima, seperti dari keterangan Terpidana N. Harapan, sekarang sudah jelas, dakwaan jaksa penuntut umum, untuk 3 orang didakwa menerima aliran dana itu, terbantahkan hari ini, 2 orang tidak menerima di bawah sumpah.

“Bisa berkembang terhadap maladministrasi, terkait tersangka baru kecil kemungkinan. Terkait hakim menyinggung kasihan masyarakat Prabumulih, anggaran dibagi-bagi, proyek home visit tidak jelas?” “Proyeknya ada, tapi tidak jalan, anggaran dibagi-bagi tidak jelas,” tukas Yulison. (nrd)