Gratifikasi Sertifikat Tanah Gratis, Dituntut 5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tipikor gratifikasi program pendaftaran tanah sistematis dan lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang tahun 2019, digelar Senin (6/6/22) sekitar pukul 16.15 WIB. Adapun agendanya tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dihadiri langsung tim kuasa hukum terdakwa J. Sedangkan terdakwa AZ selaku PNS di BPN Kota Palembang, selaku ketua tim 2 ajudifikasi PTSL. Terdakwa JM alias Yoke Norita wakil ketua ajudifikasi di BPN Kota Palembang mengikuti persidangan dari Rutan Pakjo kelas I dan Lapas Merdeka Perempuan Palembang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH didampingi Dian Febriani SH  membacakan tuntutan dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai PNS tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

“Menyatakan terdakwa AZ secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama 5 Tahun. Pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” ungkap Dian.

Jaksa penuntut umum Satrio Dwi Putra SH selanjutnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa JM alias Yoke Marita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,” tukas Satrio.

Selepas pembacaan tuntutan ketua majelis hakim Mangapul memberi waktu satu Minggu, Senin tanggal 14 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, bagi terdakwa AZ dan JM untuk melakukan pembelaan baik secara pribadai maupun melalui tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Terdakwa JM wakil ketua bidang yuridis dan terdakwa AZketua ajudifiksi dan tim 2, sendiri dihadirkan langsung di persidangan. Kedua terdakwa ini dikawal pihak kepolisian dengan senjata laras panjang lengkap.

Saksi sekaligus terdakwa JM dari BPN  kota Palembang, mengatakan ia membeli tanah dari Syukur kemudian ke Asnaipar, sekitar tanggal 7, dengan akta hibah atau pemberian cuma-cuma tanah seluas 200 hektar, biasanya pemberian, Asnaipar menjual jual tanah seluas 5000 meter atau 2,5 hektar seharga Rp 20 juta, katanya jual tanah mewah. Tanahnya berupa rawa.

“Bagaimana itu tanah seluas 200 hektare dikuasai satu orang? Apakah betul tanah 200 hektare tanah satu orang, jangan-jangan tanah orang lain? Apakah saudara langsung percaya? Berarti saudara tidak memeriksanya?” cecar Mangapul.

“Saya baca di BAP ada dugaan penyalahgunaan, maaf yang mulia saya lupa,” ujar saksi.

Sahlan Effendi SH MH giliran memeriksa saksi JM, saudara saksi itu ketua 2 dibidang PTSL BPN  Palembang, ada 12 kecamatan di wilayah Seberang Ulu, salah satunya Kecamatan Kertapati, anggaran PTSL salah satunya penyuluhan.  “Ada program pasti ada mata anggarannya? ” tanya sahlan. “Maaf saya lupa yang mulia,” timpal terdakwa JM.

“Tidak ada satu orang menguasai ratusan hektar di kota. Program pemerintah PTSL itu untuk percepatan sertifikasi tanah di Indonesia. BPN Kota Palembang ditunjuk sebagai pelaksana dan ditunjuk tim, untuk melayani masyarakat.

AZ saksi sekaligus terdakwa juga ikut program PTSL, dengan tanah seluas 10.000 meter atau 1 hektar, dasarnya akta pengoperan hak. Jaksa penuntut umum Aldi Rijasa didampingi Hendy Tanjung SH MH giliran memeriksa terdakwa JM.

Saksi JM menegaskan kembali ia membeli tanah dengan Asnaipar, dengan bukti kuitansi pembelian dan menyerahkan uang pula.  Berikutnya keterangan saksi sekaligus terdakwa Ahmad Zaili, mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertfikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

“Saya beli bulan akhir Januari tanah itu, keterangan ibu Asnaipar itu tanahnya, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni, kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipar,” kata terdakwa kepada majelis hakim.  “Saya beli 1 hektare seharga Rp 40 juta, menurut saya masih terjangkau dan sedang, saya belinya mencicil,” ujar AZ.

“Program PTSL di kota Palembang sendiri anggarannya sekitar Rp 2,8 Miliar untuk pemohon sertifikat ini gratis. Untuk yang dilapangan saya tanya ke JM dan Mahyudin,” timpalnya.

“Itulah kerugian di atas negara, ngukur tanah  di atas kuda, bagaimana kalau rawa dalam itu. Karena tidak dilaksanakan program tanah ini,” sergah Mangapul.

Ditegaskan AZ bahwa sebanyak 27 orang BPN  Kota Palembang. “Semuanya panitia program PTSL semua beli murah yang mengajukan sertifikat tanah di Karya Jaya,” tukas terdakwa AZ. (nrd)