- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Habis dalam 9 Bulan, Hakim Tanyakan Uang Rp22 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara usaha patungan perkebunan fiktif terdakwa EW sebagai PT Mitra Ogan atau PT PMO dengan PT Sawit Menang Sejahtera, di kawasan OKI, Sumsel, yang merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar tahun 2011-2018.
Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan di persidangan, dengan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Jumat (3/6) lalu. Dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Budy Marselius SH dkk.
Saksi Anjapri eks Dirut PT SMS tahun 2013, ia mengatakan pencairan dana Rp 20 miliar sesuai dengan progres pekerjaan, sejumlah uang ratusan juta dipakai untuk modal usaha, selama 9 bulan saksi menjabat.
“PT SMS berdiri pada bulan Maret 2011, kemudian anggaran Rp 22 miliar digelontorkan, setelah 9 bulan itu saya tidak ikut campur lagi,” elak Anjapri.
Berikutnya keterangan saksi Bambang, dirut keuangan PT PMO, menurutnya pencairan uang Rp 22 miliar saksi Anjapri, setelah ada dokumen pendukung dan verifikasi setiap bagian, tapi tanpa melakukan cek lapangan. “Karyawan PT SMS ini hanya direksi, karyawannya PT SMS itu dari PT PMO,” cetus saksi.
Mendengar keterangan saksi Anjapri dan Bambang, majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH langsung naik pitam, karena memberikan keterangan berbelit-belit. “Perusahaan PT SMS ini tidak ada karyawannya tapi dana Rp15 miliar digelontorkan, kerjasama macam apa ini? Inilah akal-akalannya, fakta di lapangan tidak benar. Uang Rp 16,6 miliar dicairkan Juni 2011 dirutnya PT SMS Anjapri, tidak bisa dikerjakan satu orang,” urai Efrata.
“Uang Rp22 miliar habis selama 9 bulan itu kemana saja?” desak Efrata.
“Uang itu untuk pembukaan dan penanaman serta modal usaha kerja, itu ada perinciannya, saya verifikasi melalui Aijun juga diperiksa di Bareskrim,” kata saksi Anjapri.
Lalu saksi Paino, dimintai keterangan Efrata, “Berapa orang karyawan PT SMS? “Ada 8 orang tenaga damkar, mandor panen 2 orang, saya sendiri itu saja,” kata Paino.
“Gaji saya Rp 7 juta sebulan, itu dari hasil penjualan sawit, tidak ada direkturnya. Tidak jelas status PT SMS,” tegas Paino.
Paino juga membantah tidak ada aset seperti mobil dan motor saat ini yang seperti disebutkan saksi Anjapri. Saksi Anjapri mengatakan bila PT SMS kantornya itu di Jalan Perindustrian 2, Sukarame, kantornya berstatus sewa, ditambah satu unit mobil Pajero dan sekitar 4 motor.
Saksi Lubis, mengatakan gajinya selama satu bulan di PT SMS Rp3,5 juta. Lubis yang bagian administrasi membantah malah tidak ada aset baik mobil dan motor PT SMS saat ini.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Budy Marselius SH mengatakan kepada Simbur, pada saat pelaksaan Anjapri baru masuk PT SMS tidak ada kantor, rekening tidak ada, semuanya gak ada, hanya ada Anjapri dan Ijun saja.
“Barangkali sudah telanjur kadung, melakukan kerjasama, maka minta pinjaman modal ke PT PMO total Rp 32 miliar. Ini total los, tujuan dan manfaatnya tidak ada. Selama 9 bulan ada pencairan Rp 22 miliar, itu ditanya majelis hakim dan saya, bener gak dikerjakan pencairan. Saksi Anjapri malah menyodorkan nama Aijun, nah Aijun sudah kita periksa, tidak ada melakukan verifikasi,” jelasnya kepada Simbur.
“Keterangan saksi Paino mengatakan kesepakatannya 5.300 hektare lahan sawit tapi hanya 500 hektare saja yang dikerjakan, itu juga dibagi-bagi, tidak ada diberikan ke PT PMO sebagai pemberi pinjaman modal, itu gimana cara kerjanya,” tukas Budy. (nrd)



