- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Terdakwa Anggap Begitu Kejam, Bakal Siapkan Pembelaan Maksimal
# Diganjar Pidana Uang Pengganti US$3,292 dan Rp 4,843 Miliar
# Sidang Tuntutan Kasus Rasuah Gas Bumi dan Masjid Sriwijaya
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Ir AN eks Gubernur Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi PDPDE Sumsel dan tipikor Masjid Sriwijaya Palembang. Sidang berlangsung pada Rabu (25/5) malam lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sedangkan para terdakwa AN, MM, CIS dan YA mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan kesatu primer dalam perkara tipikor PDPDE Sumsel sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI No 31 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
Dan telah memenuhi unsur dalam dakwaan kedua primer dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana Junto Pasal 5 ayat 1 KUHP.



