- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Dibui 4 Tahun akibat “Bancakan” Korupsi, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut selama 2 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim periode 2014-2019. Putusan dibacakan pada Rabu (25/5) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Sepuluh orang anggota dewan ini mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang kelas 1. Mereka yakni terdakwa 1 Indragani, terdakwa 2 Ishak Juarsah, terdakwa 3 Apriyadi, terdakwa 4 Subahan, terdakwa 5 Mardiansyah, dan terdakwa 6 Fitriansyah. Selanjutnya, terdakwa 7 Marsito, terdakwa 8 Muhadi, terdakwa 9 Ario Setyadi dan terdakwa 10 Ahmad Leo Kusuma. Masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Majelis hakim menilai dalam amar putusan para terdakwa, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima sejumlah uang komitmen fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp 200 juta hingga Rp400 juta lebih.



