- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Kurang Saksi, Dugaan Kasus Penganiayaan Belum Terungkap
BANYUASIN, SIMBUR – Tiara Binti Ripani (21) warga RT 13 RW 07 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mengeluh atas kejelasan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (17/12/21) lalu. Saat itu dirinya pulang menonton pesta organ tunggal (OT) bersama teman-temannya.
Tiba-tiba datang seorang wanita bernama LD (39) menghadang dan memarahinya lantaran diduga cemburu karena suaminya TH (41) hendak mengantar. Tanpa bicara langsung menjambak rambut dan menampar muka serta memukul leher Tiara.
Tak puas, sorenya LD mendatangi kediaman Zakaria (37) di Dusun Pengumbuk Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur, tanpa basa-basi langsung menyerang membabi buta dengan membawa sebilah pisau, beruntung waktu kejadian Zakaria dan istrinya Nia Daniati (36 ) ada di rumah. Kejadian tersebut langsung dilerai.
Pengakuan korban, dari kejadian tersebut korban mengalami luka goresan pisau di bagian leher depan dan belakang, serta mengalami luka gigitan sebanyak dua kali di tangan kiri dan benjolan di kepala akibat benturan benda tumpul. Korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dengan bukti lapor Nomor STTLP/B-223/XII/2021/SUMSEL/RES BANYUASIN.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Tri Nensy Nirmalasary mengatakan, sampai saat ini kasus pengaiayaan yang menimpa atas nama Tiara masih dalam tahap penyelidikan. “Belum naik ke tingkat lidik, itu kenapa karena satu saksi (Zakaria, red) masih belum bisa hadir memenuhi undangan kami. Itu menjadi kendala kami dalam proses penyelidikan kasus ini. Untuk saksi kami masih minim,” ujarnya.
Kepada wartawan, korban Tiara bersama Harahap (40) sang paman mengaku dirinya sudah tiga kali mengantar surat panggilan saksi dari Polres. “Kesulitan yang didapati adalah kami tidak dapat menghadirkan saksi dikarenakan saat ini sulit ditemui dan komunikasi melalui telepon pun sudah diblokirnya. Untuk itu kami berharap pihak kepolisian dapat membantu keadilan untuk kami dan pelaku dapat dihukum dengan sesuai,” pungkasnya. (red/smsi)



