Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir 

“Terdakwa 1 dan 2 melakukan pembayaran dari kas daerah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, padahal tidak berhak menerima pembayaran hibah tahun 2015 dan 2017. Sebab domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang di Jakarta atau diluar Sumsel,” cetus jaksa penuntut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 dan 2 bersama terdakwa Ahmad Najib dan terdakwa Ir Loka Sangganegara, Eddy Hermanto, Syarifuddin dan Dwikridayani memperkaya orang lain atau korporasi, dengan Eddy Hermanto Rp 684 juta lebih. Syarifuddin Rp 1 miliar 39 juta, Dwi Kridayani Rp 2,5 miliar, Yudiarminto Rp 22 miliar Rp 446 juta. Yang menyebabkan kerugian negara Rp 116 miliar 914 juta, hasil perhitungan Universitas Tadaluko Sulteng. (nrd)