- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
Diwartakan Simbur sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Naimullah SH MH dan Roy Riyadi SH MH dkk, secara bergiliran membacakan surat dakwaan dugaan tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 3 yang merugikan negara Rp 116 miliar 914 juta. Pada Senin (24/1/22) pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
“Terdakwa 1 Laonma L Tobing eks Kepala BPKAD Sumsel dan terdakwa 2 Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD Sumsel memasukan anggaran hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Rp 130 miliar, dari APBD Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017. Tanpa ada usulan tertulis atau proposal dan tanpa melalui pembahasan TAPD,” ungkap jaksa penuntut.



