- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
Diwartakan Simbur sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Naimullah SH MH dan Roy Riyadi SH MH dkk, secara bergiliran membacakan surat dakwaan dugaan tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 3 yang merugikan negara Rp 116 miliar 914 juta. Pada Senin (24/1/22) pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
“Terdakwa 1 Laonma L Tobing eks Kepala BPKAD Sumsel dan terdakwa 2 Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD Sumsel memasukan anggaran hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Rp 130 miliar, dari APBD Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017. Tanpa ada usulan tertulis atau proposal dan tanpa melalui pembahasan TAPD,” ungkap jaksa penuntut.



