- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
Diwartakan Simbur sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Naimullah SH MH dan Roy Riyadi SH MH dkk, secara bergiliran membacakan surat dakwaan dugaan tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 3 yang merugikan negara Rp 116 miliar 914 juta. Pada Senin (24/1/22) pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
“Terdakwa 1 Laonma L Tobing eks Kepala BPKAD Sumsel dan terdakwa 2 Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD Sumsel memasukan anggaran hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Rp 130 miliar, dari APBD Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017. Tanpa ada usulan tertulis atau proposal dan tanpa melalui pembahasan TAPD,” ungkap jaksa penuntut.



