- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
Selepas vonis dijatuhkan, majelis hakim mempersilakan keempat terdakwa Ahmad Najib Cs menyatakan sikap atas putusan tesebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kompak keempat terdakwa. Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap.
Sebelumnya tim JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH dkk menuntut keempat terdakwa ini dengan, terdakwa Ahmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun pidana penjara. Kemudia terdakwa Ir Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda masing-masing Rp 750 juta subsidair 6 bulan.



