- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
Selepas vonis dijatuhkan, majelis hakim mempersilakan keempat terdakwa Ahmad Najib Cs menyatakan sikap atas putusan tesebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kompak keempat terdakwa. Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap.
Sebelumnya tim JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH dkk menuntut keempat terdakwa ini dengan, terdakwa Ahmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun pidana penjara. Kemudia terdakwa Ir Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda masing-masing Rp 750 juta subsidair 6 bulan.



