- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
Selepas vonis dijatuhkan, majelis hakim mempersilakan keempat terdakwa Ahmad Najib Cs menyatakan sikap atas putusan tesebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kompak keempat terdakwa. Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap.
Sebelumnya tim JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH dkk menuntut keempat terdakwa ini dengan, terdakwa Ahmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun pidana penjara. Kemudia terdakwa Ir Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda masing-masing Rp 750 juta subsidair 6 bulan.



