Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir 

Selepas vonis dijatuhkan, majelis hakim mempersilakan keempat terdakwa Ahmad Najib Cs menyatakan sikap atas putusan tesebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kompak keempat terdakwa. Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap.

Sebelumnya tim JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH dkk menuntut keempat terdakwa ini dengan, terdakwa Ahmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun pidana penjara. Kemudia terdakwa Ir Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda masing-masing Rp 750 juta subsidair 6 bulan.