- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
“Menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tegas Yoserizal.
“Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laonma L Tobing selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Bersama terdakwa Ir Loka Sangganegara selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tukas ketua majelis hakim.



