Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir 

“Menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tegas Yoserizal.

“Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laonma L Tobing selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Bersama terdakwa Ir Loka Sangganegara selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tukas ketua majelis hakim.