- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
“Menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tegas Yoserizal.
“Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laonma L Tobing selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Bersama terdakwa Ir Loka Sangganegara selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tukas ketua majelis hakim.



