- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
“Menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tegas Yoserizal.
“Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laonma L Tobing selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Bersama terdakwa Ir Loka Sangganegara selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan,” tukas ketua majelis hakim.



