- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pokoknya Beduit-lah Yang Mulia
AN juga menegaskan bahwa ia yang menyetujui soal rangkap jabatan. “Saya yang menyetujui rangkap jabatan PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas. Saya lakukan secara tertulis,” cetusnya.
Soal kerja sama gas, sebab menurut saksi PT PDPDE tidaklah menpunyai pengalaman bidang migas, pengalamannya itu tabung gas 3 kg dan 12 kg, beda dengan transportir dan pengiriman pipa gas. Maka mengajak kerja sama dengan PT DKLN.
Sebagai Ketua Asosiasi Migas se- Indonesia, grup ini salah satunya kalau ada masalah migas di daerah. “Forum ini yang akan mencarikan solusinya. Misalnya mengalirkan gas dari Gersik ke Singapura, pipa masuk laut, sehingga masuk pendapatan dari penjualan gas,” tukas AN. (nrd)



