- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Pokoknya Beduit-lah Yang Mulia
Yoserizal berikutnya mempertanyakan kinerja badan pengawas di PT PDPDE Sumsel. “Saksi IM, saksi MK dan saksi alm EY sebagai badan pengawas sudah kami periksa,” ujar ketua majelis hakim.
“Saya ketua badan pengawas dan kepala daerah. Saya yakin dengan proposal yang lengkap pasti disetujui BPH Migas. Kemudian keterangan badan pengawas itu ada bukti catatan dan ada menerima honor. Tapi badan pengawas tidak mengakui dan buang badan,” tegas AN.
Selanjutnya menjawab pertanyaan Sahlan Effendi SH MH, bahwa saat menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008, diketahui bila CIS merupakan Direktur PT PDPDE Sumsel. “Sedangkan Dirut PT DKLN itu SAP, dengan hak perusahaan pada pembelian alokasi gas itu didapat PDPDE Sumsel,” cetus saksi.



