- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pokoknya Beduit-lah Yang Mulia
Yoserizal berikutnya mempertanyakan kinerja badan pengawas di PT PDPDE Sumsel. “Saksi IM, saksi MK dan saksi alm EY sebagai badan pengawas sudah kami periksa,” ujar ketua majelis hakim.
“Saya ketua badan pengawas dan kepala daerah. Saya yakin dengan proposal yang lengkap pasti disetujui BPH Migas. Kemudian keterangan badan pengawas itu ada bukti catatan dan ada menerima honor. Tapi badan pengawas tidak mengakui dan buang badan,” tegas AN.
Selanjutnya menjawab pertanyaan Sahlan Effendi SH MH, bahwa saat menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008, diketahui bila CIS merupakan Direktur PT PDPDE Sumsel. “Sedangkan Dirut PT DKLN itu SAP, dengan hak perusahaan pada pembelian alokasi gas itu didapat PDPDE Sumsel,” cetus saksi.



