- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Pokoknya Beduit-lah Yang Mulia
Manfaatnya, lanjut AN, tidak hanya sekadar dapat fee dan deviden (laba perusahaan). “Maaf pak jaksa tidak hanya itu, tapi jauh manfaatnya menggantikan bahan bakar BMM kemudian juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” timbang AN.
Menurut AN, PT DKLN ini punya anak mitra energi. Itu menyuplai energi Muara Enim Mitra Energi. “Tolong pak jaksa lihat ini secara keseluruhan, PT DKLN bukan hanya listrik dan hotel saja,” timpalnya.
Penasihat hukum terdakwa Yaniarsah, melemparkan pertanyaan, bahwa PT PDPDE Sumsel bekerja sama dengan PT DKLN. “Apa pertimbangan kerja sama sehingga saham PT DKLN lebih besar?” tanya dia.
“Kami lihat risiko PT DKLN. Tidak ada satu pun risiko ditanggung PT PDPDE Sumsel, ini wajar. Lihat keseluruhan, lapangan kerja dan ahli tercipta. Jangan hanya melihat fee dan deviden saja,” tegas Alex.



