- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
# Perkara Dugaan Tipikor Pengembangan Sawit PT PMO dan PT SMS
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi – saksi dugaan tindak pidana korupsi patungan modal bisnis sawit Dirut PT PMO berinisial EW dengan PT SMS dihadirkan di persidangan Rabu (27/4) lalu. Sidang terkait kasus pengembangan kebun sawit fiktif. Kerja sama tersebut menyebabkan kerugian negara Rp32,7 miliar, tahun 2011-2018, di Kabupaten OKI, Sumsel.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ari Anggara SH MH saat itu memimpin jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Pantauan Simbur, 4 saksi penting dihadirkan langsung di persidangan. Termasuk jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung RI dan tim kuasa hukum terdakwa juga hadir langsung.



