- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Tidak Sepakat dengan Putusan Hakim, Penggugat Jasa Angkut Pupuk Rp1,181 Miliar Ajukan Banding
PALEMBANG, SIMBUR – Pasca vonis perkara gugatan dilayangkan Suryadi Dirut PT Sarana Mega Surya (SMS) bergerak di bidang jasa angkutan pupuk. Maka Kamis (28/4/22) pukul 13.00 WIB, telah mendaftarkan pengajuan banding ke PTSP Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Pantauan Simbur, Rabu (27/4/22) pukul 14.30 WIB, ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH didamping Toch Simanjuntak SH MH membacakan amar putusan perkara gugatan penggugat terkait jasa pengiriman pupuk senilai Rp1,181 miliar yang belum dibayarkan pihak penggugat.
Vonis persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus tersebut, menolak permohonan penggugat, salah satunya point majelis hakim, tidaklah menyangkut pokok perkara, melainkan formalitas gugatan yaitu tentang eksepsi. Dari eksepsi yang dikabulkan majelis hakim, tentang legalitas sebagai penggugat. Legalitasnya sebagai identitas itu pedagang.
Tetapi dalam vonis tersebut, hanya pihak penggugat dan kuasa hukumnya yang hadir langsung ke Pengadilan Negeri Palembang. Sedangkan pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, tidak hadir langsung ke muka persidangan tersebut.
Dikatakan Ismail SH selaku kuasa hukum penggugat Suryadi, bahwa sehubungan dengan perkara perdata nomor 51, terhadap putusan majelis hakim kami tidaklah sependapat. “Salah satu pointnya legalitas sebagai penggugat. Maka kami sebagai kuasa hukum mendapat kuasa dari penggugat Suryadi, yakni Direktur PT Sarana Mega Surya atau PT SMS, untuk menyatakan banding,” jelasnya.
“Putusan majelis hakim ini tidak menyangkut pokok perkara, melainkan formalitas gugatan yaitu tentang eksepsi.Dari eksepsi yang dikabulkan majelis hakim, tentang legalitas sebagai penggugat. Legalitasnya sebagai identitas itu pedagang, menurut kami yang dilarang dalam UU Perseroan itu tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai negeri. Selama sebagai pedagang artinya swasta itu dibenarkan menurut kami,” bebernya kepada Simbur.
Upaya banding ini ke Pengadilan Tinggi, agar dikoreksi pendapat majelis hakim tersebut. “Harapan kami gugatan dikabulkan, karena didalam jawaban, para tergugat telah mengakui ada hak klien kami yang belum dibayarkan Rp 1,181 miliar. Hak klien kami tidak didengar majelis hakim, berpendapat hanya mengenai eksepsi saja, maka banding agar putusan ini dibatalkan pengadilan ini,” timbang Ismail.
Untuk mengingatkan, para tergugat yakni PT Agrim dan PT Pupuk Hikai Indonesia. Seharusnya tergugat membayarkan jasa angkut pupuk Rp 1,181 miliar. “Tergugat harus membayarkan kerugian yang dialami klien kami. Namun kami berharap Pengadilan Tinggi, dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri pada Rabu tanggal 27 April 2022. Kuasa banding sudah kita dapatkan dan daftarkan dan menunggu persidangan selanjutnya. Satu tahun lebih sudah kita jalani, tenaga biaya pikiran banyak yang tercurah sampai perkara ini vonis ditingkat pengadilan negeri. Maka kami akan terus perjuangkan apa yang menjadi hak klien kami,” harapnya, kepada Simbur.
Bahwa kronologis pengajuan gugatan ini, setelah mencuat adanya want prestasi dari tergugat PT Agrim dan PT Hikai Indonesia. Yakni belum melakukan pembayaran terhadap kliennya PT SMS, sehingga mengalami kerugian Rp 1,181 miliar.
“Terjadi tahun 2015, kami sudah berupaya untuk menyelesaikan mediasi secara kekeluargaan, namun tergugat tidak mengakomodir apa yang mejadi harapan klien kita penggugat,” ungkapnya kepada Simbur, Rabu (23/2/22) pukul 11.45 WIB.
“Klien kami PT SMS bergerak dibidang jasa angkutan, melakukan pengangkutan pupuk npk baik untuk kelapa sawit, dari Palembang ke lokasi tujuan di daerah Jambi, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. Harapannya gugatan kami dikabulkan majelis hakim. Tapi para tergugat punya dalil sendiri,” tukas Ismail SH. (nrd)



