- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
# Perkara Dugaan Tipikor Pengembangan Sawit PT PMO dan PT SMS
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi – saksi dugaan tindak pidana korupsi patungan modal bisnis sawit Dirut PT PMO berinisial EW dengan PT SMS dihadirkan di persidangan Rabu (27/4) lalu. Sidang terkait kasus pengembangan kebun sawit fiktif. Kerja sama tersebut menyebabkan kerugian negara Rp32,7 miliar, tahun 2011-2018, di Kabupaten OKI, Sumsel.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ari Anggara SH MH saat itu memimpin jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Pantauan Simbur, 4 saksi penting dihadirkan langsung di persidangan. Termasuk jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung RI dan tim kuasa hukum terdakwa juga hadir langsung.



