- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Ditemukan barang bukti sepucuk senpi jenis revolver warna silver gagang kayu cokelat, 4 peluru amunisi kaliber 9, satu selongsong peluru, 22 buah peluru amunisi kaliber 5,56, dan 3 buah peluru amunisi kaliber 16, milik terdakwa Joni Indra.
Sementara dari terdakwa Santo didapati satu pucuk senpi laras panjang jenis patahan warna hitam gangang kayu cokelat panjang sekitar 1 meter, berikut 2 butir peluru amunisi kaliber 7,62. Kedua terdakwa pun diamankan di Ditresktimum Polda Sumsel. Keduanya mengakui senpi revolver dan senpi laras panjang milik mereka. (nrd)



