- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Ditemukan barang bukti sepucuk senpi jenis revolver warna silver gagang kayu cokelat, 4 peluru amunisi kaliber 9, satu selongsong peluru, 22 buah peluru amunisi kaliber 5,56, dan 3 buah peluru amunisi kaliber 16, milik terdakwa Joni Indra.
Sementara dari terdakwa Santo didapati satu pucuk senpi laras panjang jenis patahan warna hitam gangang kayu cokelat panjang sekitar 1 meter, berikut 2 butir peluru amunisi kaliber 7,62. Kedua terdakwa pun diamankan di Ditresktimum Polda Sumsel. Keduanya mengakui senpi revolver dan senpi laras panjang milik mereka. (nrd)



