- Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal
- Karhutla Kepung Kawasan Gunung Bromo
- Kodam II/Sriwijaya Gelar Pengembangan Kemampuan Komunikasi Apkowil 2026
- Sinergi TNI dan Swasta saat HUT Ke-81 RI, Pangdam II/Sriwijaya: Kebahagiaan Harus Dirasakan Semua
- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kepemilikian senpi jenis revolver berikut 29 butir peluru amunisi, memasuki agenda putusan. Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai divonis bersalah atas kepemilikan batang terlarang senjata api laras pendek ini. Satu lagi terdakwa Santo atas kepemilikan senpi laras panjang.
Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH pada Kamis (14/4/22) pukul 11.30 WIB membacakan vonis pidananya di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Atas pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa terbukti bersalah menguasai senpi jenis revolver berikut amunisi pelurunya. Maka divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tukas mejelis hakim.



