- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kepemilikian senpi jenis revolver berikut 29 butir peluru amunisi, memasuki agenda putusan. Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai divonis bersalah atas kepemilikan batang terlarang senjata api laras pendek ini. Satu lagi terdakwa Santo atas kepemilikan senpi laras panjang.
Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH pada Kamis (14/4/22) pukul 11.30 WIB membacakan vonis pidananya di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Atas pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa terbukti bersalah menguasai senpi jenis revolver berikut amunisi pelurunya. Maka divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tukas mejelis hakim.



