- Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal
- Karhutla Kepung Kawasan Gunung Bromo
- Kodam II/Sriwijaya Gelar Pengembangan Kemampuan Komunikasi Apkowil 2026
- Sinergi TNI dan Swasta saat HUT Ke-81 RI, Pangdam II/Sriwijaya: Kebahagiaan Harus Dirasakan Semua
- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Dari dakwaan, terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai dan terdakwa Santo pada Rabu (17/11/21) pukul 01.30 WIB, di Jalan Harapan Desa Sukarami, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, menguasai senjata api rakitan dan berikut peluru amunisinya.
Anggota Ditresktimum Polda Sumsel menindaklanjuti atas peredaran senpira dengan terdakwa Joni Indra dan Santo hingga melakukan penangkapan dan pengamanan. Pada Rabu (17/11/21) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Sukarame, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.



