- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Dari dakwaan, terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai dan terdakwa Santo pada Rabu (17/11/21) pukul 01.30 WIB, di Jalan Harapan Desa Sukarami, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, menguasai senjata api rakitan dan berikut peluru amunisinya.
Anggota Ditresktimum Polda Sumsel menindaklanjuti atas peredaran senpira dengan terdakwa Joni Indra dan Santo hingga melakukan penangkapan dan pengamanan. Pada Rabu (17/11/21) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Sukarame, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.



