Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan

Dari dakwaan, terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai dan terdakwa Santo pada Rabu (17/11/21) pukul 01.30 WIB, di Jalan Harapan Desa Sukarami, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, menguasai senjata api rakitan dan berikut peluru amunisinya.

Anggota Ditresktimum Polda Sumsel menindaklanjuti atas peredaran senpira dengan terdakwa Joni Indra dan Santo hingga melakukan penangkapan dan pengamanan. Pada Rabu (17/11/21) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Sukarame, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.