- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Dari dakwaan, terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai dan terdakwa Santo pada Rabu (17/11/21) pukul 01.30 WIB, di Jalan Harapan Desa Sukarami, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, menguasai senjata api rakitan dan berikut peluru amunisinya.
Anggota Ditresktimum Polda Sumsel menindaklanjuti atas peredaran senpira dengan terdakwa Joni Indra dan Santo hingga melakukan penangkapan dan pengamanan. Pada Rabu (17/11/21) sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Sukarame, Kampung 5, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.



