- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Menyatakan barang bukti sepucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat. 4 butir amunisi peluru caliber 9, selongsong peluru, 22 amunisi peluru kaliber 5,56, 3 buah amunisi kaliber 16, tas selempang merek Bodypack.
Selanjutnya ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni Indra, dengan menyatakan secara sah dan menyakinkan menguasai senpira berikut peluru amunisinya, dengan kurungan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara.



