Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan

Menyatakan barang bukti sepucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat. 4 butir amunisi peluru caliber 9, selongsong peluru, 22 amunisi peluru kaliber 5,56, 3 buah amunisi kaliber 16, tas selempang merek Bodypack.

Selanjutnya ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni Indra, dengan menyatakan secara sah dan menyakinkan menguasai senpira berikut peluru amunisinya, dengan kurungan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara.