- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Menyatakan barang bukti sepucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat. 4 butir amunisi peluru caliber 9, selongsong peluru, 22 amunisi peluru kaliber 5,56, 3 buah amunisi kaliber 16, tas selempang merek Bodypack.
Selanjutnya ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni Indra, dengan menyatakan secara sah dan menyakinkan menguasai senpira berikut peluru amunisinya, dengan kurungan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara.



