- Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal
- Karhutla Kepung Kawasan Gunung Bromo
- Kodam II/Sriwijaya Gelar Pengembangan Kemampuan Komunikasi Apkowil 2026
- Sinergi TNI dan Swasta saat HUT Ke-81 RI, Pangdam II/Sriwijaya: Kebahagiaan Harus Dirasakan Semua
- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Menyatakan barang bukti sepucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang kayu warna coklat. 4 butir amunisi peluru caliber 9, selongsong peluru, 22 amunisi peluru kaliber 5,56, 3 buah amunisi kaliber 16, tas selempang merek Bodypack.
Selanjutnya ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joni Indra, dengan menyatakan secara sah dan menyakinkan menguasai senpira berikut peluru amunisinya, dengan kurungan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara.



