- Dorong Pers Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal
- Karhutla Kepung Kawasan Gunung Bromo
- Kodam II/Sriwijaya Gelar Pengembangan Kemampuan Komunikasi Apkowil 2026
- Sinergi TNI dan Swasta saat HUT Ke-81 RI, Pangdam II/Sriwijaya: Kebahagiaan Harus Dirasakan Semua
- Total 520 Karhutla di Sumsel, Hanguskan Lahan 664,87 Hektare di 12 Kabupaten
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Dalam pembelaannya secara lisan Yuliana SH mengatakan kepada Simbur terdakwa Joni Indra dan Santo meminta keringanan hukuman. “Dengan terdakwa Joni Indra dituntut 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Santo dituntut 2 tahun 3 bulan. Kemudian putusan lebih ringan, terdakwa Joni Indra selama 1 tahun 8 bulan dan terdakwa Santo selama 1 tahun 8 bulan, sama vonisnya,” tukas advokat LBH Sejahtera Palembang ini.
Adapun tuntutan JPU sebelumnya lebih tinggi. Jaksa Ki Agus Anwar SH menuntut terdakwa kepemilikan senpira Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan memiliki senjata api sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdawa berada dalam tahanan.



