- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
Dalam pembelaannya secara lisan Yuliana SH mengatakan kepada Simbur terdakwa Joni Indra dan Santo meminta keringanan hukuman. “Dengan terdakwa Joni Indra dituntut 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Santo dituntut 2 tahun 3 bulan. Kemudian putusan lebih ringan, terdakwa Joni Indra selama 1 tahun 8 bulan dan terdakwa Santo selama 1 tahun 8 bulan, sama vonisnya,” tukas advokat LBH Sejahtera Palembang ini.
Adapun tuntutan JPU sebelumnya lebih tinggi. Jaksa Ki Agus Anwar SH menuntut terdakwa kepemilikan senpira Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan memiliki senjata api sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdawa berada dalam tahanan.



