- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
“Padahal saksi-saksi dari awal, baik saksi psikologi Polda Sumsel, saksi dosen, wakil dosen dan dekan. Tidak ada yang memberatkan terhadap terdakwa Aditya,” ungkap Darmawan sebelumnya.
Darmawan menegaskan, ia mengerti kliennya Aditya sudah mengakui khilaf dan yang pertama kali dan terakhir dalam perbuatan asusila ini. “Tapi yang membuat kami kecewa korban ini sudah dewasa usianya 22 tahun, sudah bisa menghindar dan melawan. Itu juga saat hari libur Sabtu di ruangan Labtorium,” tukasnya. (nrd)



