- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara
“Padahal saksi-saksi dari awal, baik saksi psikologi Polda Sumsel, saksi dosen, wakil dosen dan dekan. Tidak ada yang memberatkan terhadap terdakwa Aditya,” ungkap Darmawan sebelumnya.
Darmawan menegaskan, ia mengerti kliennya Aditya sudah mengakui khilaf dan yang pertama kali dan terakhir dalam perbuatan asusila ini. “Tapi yang membuat kami kecewa korban ini sudah dewasa usianya 22 tahun, sudah bisa menghindar dan melawan. Itu juga saat hari libur Sabtu di ruangan Labtorium,” tukasnya. (nrd)



