Cetak “Sejarah”, Oknum Dosen Cabul Divonis 6 Tahun Penjara

“Padahal saksi-saksi dari awal, baik saksi psikologi Polda Sumsel, saksi dosen, wakil dosen dan dekan. Tidak ada yang memberatkan terhadap terdakwa Aditya,” ungkap Darmawan sebelumnya.

Darmawan menegaskan, ia mengerti kliennya Aditya sudah mengakui khilaf dan yang pertama kali dan terakhir dalam perbuatan asusila ini. “Tapi yang membuat kami kecewa korban ini sudah dewasa usianya 22 tahun, sudah bisa menghindar dan melawan. Itu juga saat hari libur Sabtu di ruangan Labtorium,” tukasnya. (nrd)