Polisi Amankan 408 Liter Solar, Diangkut dengan Tangki Modifikasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengatakan, bahwa dalam dua ungkap kasus yang berhasil di ungkap memiliki modus yang sama dengan memodifikasi mobil mereka.

“Keterangan para pelaku melakukan modifikasi mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung puluhan liter BBM jenis solar. Perkara ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui mereka yang terlibat,” tegas Barly.

Para tersangka dikenakan Pasal dikenakan 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Di samping enyalah gunaan perniaagaan mugas yang bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun denda Rp 60 miliar,” tukas Dirreskrimsus Polda Sumsel. (nrd)