Polisi Amankan 408 Liter Solar, Diangkut dengan Tangki Modifikasi

Tersangka Acil Padeli (32) buruh warga Jalan Ki Marogan, RT 09, Kertapati bahwa telah mengisi BBM berulang kali menggunakan tangki modifikasi yang dibawa. Dilakukan bersama tersangka Ahmad Riansyah (22) warga Jalan Ki Marogan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Kasus kedua,  Jumat (1/4) sekitar pukul 15.30 WIB penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar dengan mengamankan pelaku MRA, MN, dan MFA.  Modusnya sama memodifikasi mobil mereka Toyota Kijang GLX BG 1621 MF  hingga bisa memuat 300 liter BBM jenis solar.

Dilakukan tersangka M Rizki (21) sebagai pengemudi warga Jalan Reformasi, Kelurahan Pasar 1, Muara Enim, dan tersangka M Naufal alias Botan (20) warga Desa Muara Harapan, Muara Enim dan MFA (20) warga Jalan Enim, Kelurahan Pasar 2, Muara Enim.