- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Kumpulkan Seluruh Kabid, Bahas List Kontraktor yang Dimenangkan saat Lelang
# Sidang Kasus OTT di Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara OTT KPK pada suap pemenangan paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan terdakwa DRA (Bupati Muba nonaktif), terdakwa HM (Kadis PUPR Muba nonaktif), dan terdakwa EU (Kabid SDA PUPR Muba nonaktif) digelar Rabu (30/3/22) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar dengan agenda saksi-saksi.
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. Persidangan diketuai Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Saksi-saksi hadir langsung di persidangan, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho SH MH didampingi Ikhsan SH MH serta advokat Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa EU.
Jaksa KPK terus mencecar salah satu saksi dari 6 saksi yang dihadirkan. Saksi Akbar sebagai honorer di Dinas PUPR Muba, menerangkan bahwa dalam BAP No 10 ada tabel dana pada periode Maret, saksi mendapat perintah dari atasannya langsung terkait fee dari rekanan. “Saya pernah bertemu Suhandy di social market sore hari, saat itu sudah ada pemberian uang,” ujar saksi.



