Terpidana Gratifikasi Alih Fungsi Lahan Serahkan Uang Pengganti Rp2,3 Miliar Plus Denda Rp200 Juta

“Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus tanggal 17 Juni 2021, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 hurup B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Divonis selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dijatuhi uang pengganti Rp 2,325 miliar lebih atau pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.

“Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dikuatkan di tingkat banding dan berkekuatan putusan kasasi Mahkamah Agung, nomor: 918K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022, bahwa menolak permohonan kasasi terdakwa. Sedangkan tuntutan JPU selama 10 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsidaer 6 bulan. Uang pengganti 400 ribu US Dollar, atau pidana penjara selama 5 tahun,”tukas Kasipenkum Kejati Sumsel. (nrd)