- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Dituntut 12 Tahun, Terdakwa 10 Paket Sabu Siapkan Pembelaan
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Muksin yang kedapatan 10 paket sabu seberat 98,98 gram senilai Rp 85 juta, perkara persidangannya memasuki agenda pembelaan. Pekan sebelumnya terdakwa dituntut selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum, dengan persidangan diketuai Said Husen SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
“Hari ini agendanya pledoi atau pembelaan. Minggu kemarin dituntut jaksa selama 12 tahun. Terdakwa diamankan di Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin 2,” ungkap Megaria SH penasihat hukum terdakwa, Senin (28/3) pukul 13.30 WIB.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Muksin, pada Kamis (9/12/21) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungsang IV, Lorong TPI, Kecamatan Banyuasin 2, Banyuasin, dalam perkara peredaran dan transaksi narkoba 10 paket sabu seberat 104,58 gram atau 98,98 gram.
Mulanya Rabu (8/12/21) sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Muksin dihubungi anggota yang menyamar memesan narkotika. Terdakwa menghubungi Reza (DPO) untuk memesan sabu dan terdakwa akan diupah Rp 2 juta. Sabu itu seharga Rp85 juta, mereka pun sepakat bertransaksi di Jalan Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin IV.
Keesokannya sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menemui anggota yang menyamar menyerahkan sabu dilakban hitam, melihat barang bukti 10 paket sabu seberat 98,98 gram terdakwa langsung dibekuk. Sehingga terdakwa diganjar Rp 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (nrd)



