- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Kejagung Lindungi Komoditas Produksi Lokal, Tekan Permainan Importir Nakal
# Intelijen Yustisial Dilakukan dalam Pengadaan Barang Pemerintahan dan BUMN/BUMD
JAKARTA, SIMBUR – Kejaksaan Agung mendorong penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang yang dilakukan pemerintah dan BUMN/BUMD. Karena itu, kegiatan intelijen yustisial digelar. Bukan penindakan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat. Terutama dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang agar lebih tepat guna melindungi komoditas produksi dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, pemerintah tidak anti dengan barang impor. Mengingat, Indonesia belum menjadi negara Industri maju seperti Cina, Amerika, Korea. Tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan. Tidak bisa diproduksi dalam negeri. Karena itu, masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.
“Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi -baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan. Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal. Tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu,” ungkap Kapuspenkum melalui keterangan resmi yang diterima Simbur, Minggu (27/3).
Lanjut Kapuspenkum, terkait perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin, dalam rangka mengamankan produk dalam negeri, lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD. “Dengan demikian, efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” harapnya.
Kapuspenkum menambahkan, masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden. Kegiatan intelijen yustisial ini, lanjut dia, merupakan respons cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat. Di antaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia. “Harapan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/ laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merk dalam negeri,” tutupnya.(red)



