- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Kompak Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara sengketa lahan seluas 26 hektar senilai Rp 26, 294 miliar, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Ir Sarimuda MT dan terdakwa Margono. Pada Jumat (25/3/22) pukul 15.35 WIB memasuki agenda vonis atau putusan.
Pantauan Simbur, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH. Jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH MH dan Neni Karmila SH MH hadir langsung. Senada dengan advokat Edi Siswanto SH MH dan Anton Nurdin SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Margono Mangkunegoro dan Ir Sarimuda MT.



