- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Saksi Ngaku Bagikan Sedikit “Rezeki” kepada Sekda dan Staf Ahli Bupati
# Sidang Kasus OTT di Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Para saksi dalam OTT KPK terhadap suap pemenangan paket proyek di Dinas PUPR Muba dihadirkan. Adapun terdakwanya DRA (Bupati Muba), HM (Kadis PUPR Muba), dan EU (Kabag SDA PUPR Muba). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (23/3/22) pukul 10.00 WIB.
Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH didampingi Iksan SH MH hadir langsung. Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum terdakwa EU juga hadir langsung di persidangan. Sementara, ketiga terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Saksi Daud Amri, Kabag PBJ hadir langsung di persidangan bersama lima saksi lainnya. Jaksa KPK menyinggung perihal biaya upload ulang berkas senilai Rp50 juta atau 0,5 persen dari proyek. “Uang itu minta dari terdakwa EU. Saya katakan, akan mencari orang bisa melakukan upload ulang. Sudah di-upload tapi gagal. Seharusnya tidak bisa di-upload ulang, untuk melengkapi persyaratan. Saya telpon Jaka Santoso ahli IT juga pegawai lepas untuk upload berkas. Setelah dievaluasi ulang dan memenuhi persyaratan dan pemenang itu PT Selaras Simpati Nusantara dengan dirutnya Suhandy (telah divonis),” ungkap saksi Daud Amri.



