- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Jadi Pengoplos 108 Ton Minyak Ilegal, Enam Petani Ditangkap Polisi
Kemudian 10.000 liter minyak sulingan beluk dioplos dalam bak tampungan ke dalaman 2 meter ukuran 3×5 meter. 5000 liter minyak sudah dioplos dalam bak tampungan sedalam 4 meter ukuran 4×6 meter. Lalu 10.000 liter minyak solar dalam tangki kapasitas 12 ton, sebuah mesin mixer blecing dinamo listrik, 4 buah selang sepanjang 2 meter, video recorder merek Hikvikson warna hitam dan laptop merek Lenovo.
Petugas juga mengamankan 6 orang tersangka pengoplosan BBM Illegal ini. Mereka berinisial SA (41) petani, tersangka TR (40) petani, ED (43) petani, HO (41) petani, LE (41) dan tersangka TR (50) petani, semuanya warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.(nrd)



