- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Jadi Pengoplos 108 Ton Minyak Ilegal, Enam Petani Ditangkap Polisi
Kemudian 10.000 liter minyak sulingan beluk dioplos dalam bak tampungan ke dalaman 2 meter ukuran 3×5 meter. 5000 liter minyak sudah dioplos dalam bak tampungan sedalam 4 meter ukuran 4×6 meter. Lalu 10.000 liter minyak solar dalam tangki kapasitas 12 ton, sebuah mesin mixer blecing dinamo listrik, 4 buah selang sepanjang 2 meter, video recorder merek Hikvikson warna hitam dan laptop merek Lenovo.
Petugas juga mengamankan 6 orang tersangka pengoplosan BBM Illegal ini. Mereka berinisial SA (41) petani, tersangka TR (40) petani, ED (43) petani, HO (41) petani, LE (41) dan tersangka TR (50) petani, semuanya warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.(nrd)



