- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Musnahkan 30 Kg Ganja, 18,4 Kg Sabu, dan 1.827 Butir Ekstasi
# Tercatat 15 LP dengan 20 Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIk didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Irawan SIk MH dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM melakukan pemusnahan narkotika, jenis ganja, sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolda Sumsel, Senin (21/3) pukul 09.00 WIB.
“Pengungkapan barang haram narkoba ini, hasil kinerja selama bulan Februari – Maret 2022, dengan 15 laporan polisi dan 20 orang tersangkanya. Total barang bukti 30,890 gram atau 30 kg Ganja, 1.827 butir ekstasi ditambah 18.496 gram atau 18,4 kg sabu senilai Rp 18 miliar,” jelas Brigjen Rudi.



