- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Ratusan Mahasiswa Geruduk Pengadilan, BEM: Universitas Tempat Belajar Bukan Sarang Predator Seksual
Demo mahasiswa ini mendapat pengawal ketat pihak kepolisian. Dengan membawa selebaran berisikan pesan dan harapan, seperti “Tetap Kawal agar Tidak Hilang”, “# Kami Bersama Korban,”, atau “Hentikan Kekerasan Seksual,” kemudian “Kuliah Tenang Tanpa Predator yang Memandang, Its Our Dream Pak, # Kawal Korban,”.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan SH MH mengatakan, perkara dugaan dua oknum dosen dalam asusila ini diketahui persidangannya bersifat tertutup, maka adik-adik mahasiswa tidak boleh masuk, namun harus menunggu diluar persidangan. “Nanti kalau agenda putusan, silakan karena sifatnya terbuka untuk melihat putusan majelis hakim,” ujarnya.



