Modus Lahan Fiktif di Gandus untuk Perumahan Prajurit, Satu Tersangka Sipil Ditahan Kejagung

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Setelah itu, tersangka NPP menerima uang transfer dari YAK dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT GSH, lalu A selaku Direktur PT IBU, Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT AMA.

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit. Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. (red)