- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan
“Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nopatisme. Pertimbangan meringankan terdakwa Suhandy bersikap kooperatif, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ungkap Yoserizal.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 bulan. Kemudian pidana denda Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tukas Ketua majelis hakim.
Yose pun mempersilakan terdakwa untuk menyatakan sikap dalam sepakan atas vonis ini. Baik terdakwa kontraktor Suhandy dan tim jaksa penuntut umum menyatakan juga pikir-pikir atas vonis selama 2 tahun 4 bulan pidana penjara.



