- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan
“Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nopatisme. Pertimbangan meringankan terdakwa Suhandy bersikap kooperatif, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ungkap Yoserizal.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 bulan. Kemudian pidana denda Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tukas Ketua majelis hakim.
Yose pun mempersilakan terdakwa untuk menyatakan sikap dalam sepakan atas vonis ini. Baik terdakwa kontraktor Suhandy dan tim jaksa penuntut umum menyatakan juga pikir-pikir atas vonis selama 2 tahun 4 bulan pidana penjara.



