- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Tukang Suap Proyek Dibui 2 Tahun 4 Bulan
“Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nopatisme. Pertimbangan meringankan terdakwa Suhandy bersikap kooperatif, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ungkap Yoserizal.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 bulan. Kemudian pidana denda Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tukas Ketua majelis hakim.
Yose pun mempersilakan terdakwa untuk menyatakan sikap dalam sepakan atas vonis ini. Baik terdakwa kontraktor Suhandy dan tim jaksa penuntut umum menyatakan juga pikir-pikir atas vonis selama 2 tahun 4 bulan pidana penjara.



