- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Sita 7,5 Kg Sabu Senilai Rp7,5 Miliar dan 50 Ribu Butir Ekstasi
# Jaringan Bangka-Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkotika dalam jumlah fantastis kembali diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (14/3/22) pukul 14.00 WIB. Adapun barang bukti 7,5 kilogram sabu senilai Rp7,5 miliar dan 50 ribu pil ekstasi merek Rolex plus Granat.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agus Sudarno SIk menegaskan ungkap narkotika dalam jumlah besar tersebut. “Upaya penyelidikan selama 2 minggu, dilakukan terlebih dahulu di lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika di Kota Palembang. Barulah menangkap kurirnya atau perantara sang bandar, 2 orang tersangka berinisial M dan RM,” ungkapnya.



