- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sita 7,5 Kg Sabu Senilai Rp7,5 Miliar dan 50 Ribu Butir Ekstasi
# Jaringan Bangka-Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkotika dalam jumlah fantastis kembali diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (14/3/22) pukul 14.00 WIB. Adapun barang bukti 7,5 kilogram sabu senilai Rp7,5 miliar dan 50 ribu pil ekstasi merek Rolex plus Granat.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agus Sudarno SIk menegaskan ungkap narkotika dalam jumlah besar tersebut. “Upaya penyelidikan selama 2 minggu, dilakukan terlebih dahulu di lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika di Kota Palembang. Barulah menangkap kurirnya atau perantara sang bandar, 2 orang tersangka berinisial M dan RM,” ungkapnya.



